Selasa, 29 Maret 2016

Lhokseumawe : " Kota Sejarah, Kota Warisan Budaya Islami "

  

Lhokseumaweheritage.com : Nama Lhokseumawe diambil dari letak geografis kota ini. Secara bahasa Lhokseumawe berasal dari kata "Lhok" dan "Seumawe". Lhok adalah bahasa Aceh yang memiliki arti dalam, palung atau teluk. Memang jika kita melihat dari peta, Lhokseumawe adalah pulau yang berbentuk seperti palung dan membentuk teluk. Sedangkan seumawe berarti air yang berputar-putar atau pusat mata air pada laut sepanjang lepas pantai Kecamatan Banda Sakti dan sekitarnya. Lhokseumawe adalah sebuah pulau kecil yang dikeliling laut yang dihubungkan dengan dua jembatan (keluar & masuk) Cunda juga beberapa tahun terakhir dihubungkan oleh ruas jalan didesa Alue Kala atau yang sering disebut Loskala. Namun ada juga yang mengatakan nama Kota Lhokseumawe berasal dari nama seorang Tengku yaitu Tengku Lhokseumawe yang dimakamkan di desa tertua di Lhokseumawe yaitu desa Uteun Bayi.

Secara etimologi Lhokseumawe berasal dari kata Lhok dan Seumawe. Dalam Bahasa Aceh, Lhok dapat berarti dalam, teluk, palung laut, dan Seumawe bermaksud air yang berputar-putar atau pusat mata air pada laut sepanjang lepas pantai Banda Sakti dan sekitarnya. Keberadaan kawasan ini tidak lepas dari kemunculan Kerajaan Samudera Pasai sekitar abad ke-13, kemudian kawasan ini menjadi bagian dari kedaulatan Kesultanan Aceh sejak tahun 1524.  Sebelum abad ke-20, negeri ini telah diperintah oleh Uleebalang Kutablang. Tahun 1903 setelah perlawanan pejuang Aceh terhadap penjajah Belanda melemah, Aceh mulai dikuasai. Lhokseumawe menjadi daerah taklukan dan mulai saat itu status Lhokseumawe menjadi Bestuur Van Lhokseumawe dengan Zelf Bestuurder adalah Teuku Abdul Lhokseumawe tunduk dibawah Aspiran Controeleur dan di Lhokseumawe berkedudukan juga Wedana serta Asisten Residen atau Bupati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, berpeluang meningkatkan status Lhokseumawe menjadi Kota Administratif, pada tanggal 14 Agustus 1986 dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 1986 Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe ditandatangani oleh Presiden Soeharto, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Soeparjo Roestam pada tanggal 31 Agustus 1987. Dengan adanya hal tersebut maka secara de jure dan de facto Lhokseumawe telah menjadi Kota Administratif dengan luas wilayah 253,87 km² yang meliputi 101 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan yaitu: Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Muara Batu, dan Kecamatan Blang Mangat. Sejak Tahun 1988 gagasan peningkatan status Kotif Lhokseumawe menjadi Kotamadya mulai diupayakan sehingga kemudian lahir UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe tanggal 21 Juni 2001 yang ditandatangani Presiden RI Abdurrahman Wahid, yang wilayahnya mencakup tiga kecamatan, yaitu: Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat. Pada tahun 2006 kecamatan Mura Dua mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Muara Dua dan Muara Satu sehingga jumlah kecamatan di Kota Lhokseumawe menjadi empat kecamatan.

Lhokseumawe bukan hanya sebuah kota kecil yang dilimpahkan rejeki berupa pengelolaan gas alam dan industri alam sebagainya, akan tetapi banyak sejarah mengenai aceh yang tersirat di kota Lhokseumawe yang dapat mengantarkan Aceh menjadi sebuah negeri yang bermartabat dengan adanya kesepahaman antara budaya dan masyarakat yang sadar budaya.


Penulis : Elsa Annisa
Ig ( elsaannisa ) twiter ( @elsaannisa ) 0822 7311 9343
Email : elsaannisa@yahoo.co.id 
Redaktur Lhokseumaweheritage.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar